Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Perlukah Penghidupan Kembali Pasal Penghinaan Presiden?

Catatan Kritis atas Penghidupan Kembali Pasal Penghinaan Presiden Oleh: Nur Rizkiya Muhlas     Ada beberapa alasan mengapa pasal penghinaan presiden yang hendak dihidupkan perlu ditinjau kembali, yakni: Menegasikan Prinsip Equality before the law dan due proccess of law yang Berimplikasi pada Menurunnya Kualitas Demokrasi. Pasal   19   DUHAM   Jo. ICCPR mendudukan   setiap   orang   berhak   atas   kebebasan   untuk   menyatakan   pendapat;   terlepas   dari   pembatasan- pembatasan secara   lisan,   tertulis,   atau   dalam   bentuk   cetakan. Inteprestasi resmi melalui general comment no 34 menyatakan negara menjamin Freedom of opinion; (3) Freedom of expression; (4) Freedom of expression and the media; (5) Right of Access to information.   Pun di dalam pasal 28 E jo 28 F UUD 1945 Jo pasal 14 jo pasal 15 ...

Hukum dan Hak Asasi Manusia

Relasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Oleh: Nur Rizkiya Muhlas Hukum dan HAM merupakan satu kesatuan yang sulit dipisahkan, kedua seperti dua sisi dalam satu mata uang. Apabila satu bangunan hukum dibangun tanpa HAM yang merupakan pengawal bagi hukum dalam merealisasikan perwujudan nilai-nilai keadilan kemanusiaan, maka hukum tersebut menjadi alat bagi penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya ( Abuse of power ).  Sebaliknya apabila HAM dibangun tanpa didasarkan atas suatu komitmen hukum yang jelas, maka HAM tersebut hanya akan menjadi bangunan yang rapuh dan mudah untuk disampingi. Artinya hukum harus berfungsi sebagai instrumentarium yuridis, sarana dan atau alat untuk memperhatikan penghormatan prinsip-prinsip dalam HAM - Prof Mansyur A. Effendy . [1] Berangkat dari pendapat yang disampaikan oleh Prof. Mansyur A. Effendy telah merefleksikan bahwa relasi antara hukum dan HAM dapat dianalogikan sebagai kedua belah sisi koin. Artinya hukum dan HAM saling membutuhkan dan me...

Tujuan Hukum: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan

Tujuan Hukum: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan     Oleh: Nur Rizkiya Muhlas Segala sesuatu diciptakan tentunya memiliki tujuan tersendiri, begitu juga dengan hukum. Terdapat berbagai teori yang dikemukan oleh ilmuan hukum untuk memberikan penjelasan terkait dengan tujuan hukum namun dewasa ini tujuan hukum yang paling banyak dikemukakan adalah kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Hal serupa juga dikemukakan oleh Gustav Radbruch [1] yang menyatakan bahwa   tujuan hukum adalah keadilan ( gerechtigheit ), kemanfaatan ( zwechmaerten ), dan kepastian ( rechtssicherkeit. ) Tujuan tersebut berhubungan erat untuk   menjadikan hukum, baik dalam artian formil maupun dalam arti materil, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarak...
Ilmu Hukum sebagai Sui Generis Oleh: Nur Rizkiya Muhlas Ilmu hukum dalam perkembangannya selalu diperdebatkan keabsahannya sebagai ilmu, baik oleh para ilmuan sosial maupun ilmuan yang berkecimpung di bidang hukum sendiri. Sudah sejak lama sebuah pertanyaan timbul dan harus dijawab secara akademis, apakah ilmu hukum itu bagian dari ilmu sosial atau berdiri sendiri? Menurut Lasiyo, pertanyaan tersebut seyogyanya tidak sekedar dijawab secara instan tetapi harus dikaji dan dianalisis berdasarkan landasan pijak yang kuat dan jelas dari aspek keilmuan. [1] Menurut Philipus M. Hadjon, ilmu hukum memiliki karakter yang khas, yaitu sifatnya yang normatif, praktis, dan preskriptif. Karakter yang demikian menyebabkan kalangan yang tidak memahami karakteristik ilmu hukum meragukan hakikat keilmuan hukum. [2] Sebelum menentukan kedudukan ilmu hukum, terlebih dahulu harus dipahami apa yang dimaksud dengan ilmu pengetahuan. Pada hakikatnya ilmu pengetahuan hanya bertalian dengan dunia yang...

IUS CONSTITUENDUM: REFORMASI HUKUM INDONESIA

Perlukah Reformasi Hukum Indonesia? Oleh: Nur Rizkiya Muhlas Hukum merupakan instrumen penting  dalam kehidupan bernegara. Seluruh penyelenggaran kebijakan negara selalu berdasarkan hukum positif yang mengatur. Hal ini dikarenakan hukum adalah  keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk mengatur dan melindungi  kepentingan manusia dalam masyarakat. Keberadaan hukum merupakan suatu hal yang mutlak bagi setiap negara, tidak terkecuali negara Indonesia. Secara konstitusional, Indonesia telah memproklamirkan diri sebagai negara yang berdasar atas hukum, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sejatinya, negara yang berdasar atas hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, serta tidak ada kekuasaan yang bersifat akuntabel. Sistem hukum Indonesia begitu dominan dengan penggunaan teori-teori barat yang pada umumnya memberikan justifikasi ter...