IUS CONSTITUENDUM: REFORMASI HUKUM INDONESIA

Perlukah Reformasi Hukum Indonesia?
Oleh: Nur Rizkiya Muhlas

Hukum merupakan instrumen penting  dalam kehidupan bernegara. Seluruh penyelenggaran kebijakan negara selalu berdasarkan hukum positif yang mengatur. Hal ini dikarenakan hukum adalah  keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk mengatur dan melindungi  kepentingan manusia dalam masyarakat. Keberadaan hukum merupakan suatu hal yang mutlak bagi setiap negara, tidak terkecuali negara Indonesia. Secara konstitusional, Indonesia telah memproklamirkan diri sebagai negara yang berdasar atas hukum, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sejatinya, negara yang berdasar atas hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, serta tidak ada kekuasaan yang bersifat akuntabel. Sistem hukum Indonesia begitu dominan dengan penggunaan teori-teori barat yang pada umumnya memberikan justifikasi terhadap model pembaruan hukum. Hal ini tidak dapat dipungkiri, mengingat Indonesia pernah dijajah oleh kolonial selama 350 tahun.

Dewasa ini, isu reformasi hukum kerap menjadi agenda utama setiap rezim pemerintahan. Hal ini disebabkan kondisi hukum tanah air yang masih memerlukan terobosan-terobosan yang fundamental. Ditambah praktik penegakkan hukum yang terkesan carut-marut, sehingga penegakkan hukum di Indonesia terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika kembali menilik tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 yakni: “…memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…” maka tujuan hukum yang sesungguhnya adalah tercapainya kesejahteraan dan keadilan yang bermartabat. Tujuan ini dapat tercapai jikalau hukum termasuk sistem hukum mampu untuk memanusiakan manusia (nguwongke uong). Sangat disayangkan, hal ini belum sepenuhnya terpenuhi sehingga perlu diadakan reformasi hukum melalui pendekatan perspektif teori keadilan bermartabat. Reformasi hukum, dimaksudkan untuk: (i) Memodernisasi hukum agar hukum selaras dengan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh negara; (ii) Menghilangkan berbagai macam kelemahan dalam hukum; (iii) Melakukan perumusan sehingga hukum menjadi mudah dipahami. Secara sederhana dapat dirumuskan bahwa reformasi hukum adalah suatu dikte hukum yang dilakukan untuk membenahi hukum dan merefleksikan nilai-nilai yang dapat diterima dalam masyarakat. Teori keadilan bermartabat memiliki cakupan antara lain: filsafat hukum (philosophy of law), teori hukum (legal theory), dogmatik hukum (jurisprudence), hukum dan praktik hukum (law and legal practice). Keempat bagian tersebut saling melengkapi satu sama lain sehingga tidak dapat dipisahkan. 
Tata cara mereformasi hukum menurut perspektif teori keadilan bermartabat dimulai dari dikte hukum sebagai suatu masukan, dilanjutkan dengan proses legislasi dan diskresi serta konversi, kemudian dikeluarkan dalam bentuk keputusan maupun peraturan, setelah itu peraturan tersebut dilaksanakan. Indonesia seharusnya memiliki suatu Komisi Pembaharuan Hukum Nasional yang bersifat permanen untuk menjalankan semua proyek reformasi hukum dengan prinsip-prinsip reformasi hukum yang institusional dengan tidak melenceng dari nilai-nilai yang termaktub dalam Pancasila, sebab Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia.  Tidak lazim jika Indonesia hanya memiliki berbagai komisi seperti Komisi Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, dan lain-lain, akan tetapi tidak memiliki Komisi Pembaharuan Hukum Nasional.
Oleh karena itu penulis menyarankan agar Indonesia segera membentuk Komisi Pembaharuan Hukum Nasional yang nantinya akan mengurusi dan bertanggungjawab terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pembaharuan hukum (reformasi hukum) di Indonesia dengan tetap mempertimbangkan masukan-masukan dari berbagai pihak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

Teruntuk Tidore Puisi Negeri Berjuta Adat,

Tujuan Hukum: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan