Hukum dan Hak Asasi Manusia


Relasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Oleh: Nur Rizkiya Muhlas

Hukum dan HAM merupakan satu kesatuan yang sulit dipisahkan, kedua seperti dua sisi dalam satu mata uang. Apabila satu bangunan hukum dibangun tanpa HAM yang merupakan pengawal bagi hukum dalam merealisasikan perwujudan nilai-nilai keadilan kemanusiaan, maka hukum tersebut menjadi alat bagi penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya (Abuse of power). Sebaliknya apabila HAM dibangun tanpa didasarkan atas suatu komitmen hukum yang jelas, maka HAM tersebut hanya akan menjadi bangunan yang rapuh dan mudah untuk disampingi. Artinya hukum harus berfungsi sebagai instrumentarium yuridis, sarana dan atau alat untuk memperhatikan penghormatan prinsip-prinsip dalam HAM - Prof Mansyur A. Effendy.[1]

Berangkat dari pendapat yang disampaikan oleh Prof. Mansyur A. Effendy telah merefleksikan bahwa relasi antara hukum dan HAM dapat dianalogikan sebagai kedua belah sisi koin. Artinya hukum dan HAM saling membutuhkan dan melengkapi satu sama lain. Argumentasi hukum yang dapat diajukan terkait dengan hal ini, ditunjukan dengan ciri negara hukum itu sendiri, dimana salah satu di antaranya adalah adanya perlindungan HAM. Dalam negara hukum, HAM terlindungi. Jika dalam suatu negara, HAM tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum akan tetapi negara diktator dengan pemerintahan yang sangat otoriter. Perlindungan terhadap HAM dalam negara hukum terwujud dalam bentuk penormaan hak tersebut dalam konstitusi dan undang-undang dan untuk selanjutnya penegakannya melalui badan-badan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Merujuk kepada UUD NRI tahun 1945 rumusan pasal 24 ayat (1) yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” mengindikasikan bahwa dalam menjalankan tugasnya tidak boleh ada campur tangan baik dari pihak eksekutif maupun legislatif bahkan pihak atasan langsung dari hakim yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan untuk mempengaruhi atau mendiktekan kehendaknya kepada hakim bawahan.
Asas perlindungan dalam negara hukum tampak antara lain dalam Declaration of Independent, deklarasi tersebut mengandung asas bahwa orang yang hidup di dunia ini, sebenarnya telah diciptakan merdeka oleh Tuhan, dengan dikaruniai beberapa hak yang tidak dirampas atau dimusnahkan, hak tersebut mendapat perlindungan secara tegas dalam negara hukum. Peradilan tidak semata-mata melindungi hak asasi perorangan, melainkan fungsinya adalah untuk mengayomi masyarakat secara totalitas agar supaya cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara.[2] Mengenai asas perlindungan , dalam setiap konstitusi dimuat ketentuan yang menjamin hak-hak asasi manusia. Ketentuan tersebut antara lain: Kebebasan berserikat dan berkumpul[3], kebebasan mengeluarkan pikiran baik lisan dan tulisan, hak bekerja dan penghidupan yang layak,[4] kebebasan beragama[5], hak untuk ikut mempertahankan negara[6], dan lain-lain. Perlindungan terhadap HAM tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap HAM, sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.
Terbentuknya negara dan penyelenggaraan kekuasaan suatu negara, tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu, oleh karena itu adanya perlindungan dan penghormatan terhadap HAM merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara yang disebut sebagai negara hukum. Jika dalam suatu negara HAM terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara hukum. Namun perlu diingat meskipun HAM telah dijamin oleh hukum dalam hal ini pengadilan, HAM tidak dapat dipergunakan dengan seluas-luasnya, sebagaimana yang tertuang dalam rumusan pasal 28 J ayat (2) UUD NRI tahun 1945[7] yang menyatakan bahwa HAM yang dimiliki seseorang selalu berhadapan dengan HAM yang dimiliki orang lain, sehingga setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati HAM orang lain.



[1] Prof. Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya2009, hlm. 224)
[2] Hendry Sau  Sabu, Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, diakses pada http://henssabu.blogspot.co.id/2015/05/hubungan-negara-hukum-dan-hak-asasi.html, tanggal 3 februari 2018
[3] Lihat pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
[4] Lihat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
[5] Lihat pasal 29 ayat (1), (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
[6] Lihat pasal 27 ayat (3), pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
[7] Lihat pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

Teruntuk Tidore Puisi Negeri Berjuta Adat,

Tujuan Hukum: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan