Implikasi Hukum Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Perspektif Hukum Tata Negara
Implikasi Hukum Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Perspektif Hukum Tata Negara Oleh: Nur Rizkiya Muhlas Sejarah perjalanan Indonesia tidak terlepas dari peristiwa akbar reformasi 1998 yang meruntuhkan pemerintahan orde baru di bawah Presiden Soeharto. Peristiwa tersebut membuahkan delapan tuntutan reformasi, salah satunya adalah melakukan desakralisasi terhadap UUD NRI 1945 melalui amandemen konstitusi. Dalam rentan waktu 1999-2002 telah dilakukan empat kali amandemen konstitusi, yang bertujuan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia termasuk sistem lembaga Negara. Indonesia sebagai Negara yang menganut paham distribution of power (pemisahan kekuasaan), tentunya memerlukan formulasi pembagian kekuasaan yang sesuai dengan checks and balances system (mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi), sehingga tidak ada lagi lembaga super power sebagaimana terjadi di era kepemimpinan Presiden Soeharto yang menjadikan Presiden sebagai lembaga tertinggi Neg...