Postingan

Ilmu Hukum sebagai Sui Generis Oleh: Nur Rizkiya Muhlas Ilmu hukum dalam perkembangannya selalu diperdebatkan keabsahannya sebagai ilmu, baik oleh para ilmuan sosial maupun ilmuan yang berkecimpung di bidang hukum sendiri. Sudah sejak lama sebuah pertanyaan timbul dan harus dijawab secara akademis, apakah ilmu hukum itu bagian dari ilmu sosial atau berdiri sendiri? Menurut Lasiyo, pertanyaan tersebut seyogyanya tidak sekedar dijawab secara instan tetapi harus dikaji dan dianalisis berdasarkan landasan pijak yang kuat dan jelas dari aspek keilmuan. [1] Menurut Philipus M. Hadjon, ilmu hukum memiliki karakter yang khas, yaitu sifatnya yang normatif, praktis, dan preskriptif. Karakter yang demikian menyebabkan kalangan yang tidak memahami karakteristik ilmu hukum meragukan hakikat keilmuan hukum. [2] Sebelum menentukan kedudukan ilmu hukum, terlebih dahulu harus dipahami apa yang dimaksud dengan ilmu pengetahuan. Pada hakikatnya ilmu pengetahuan hanya bertalian dengan dunia yang...

IUS CONSTITUENDUM: REFORMASI HUKUM INDONESIA

Perlukah Reformasi Hukum Indonesia? Oleh: Nur Rizkiya Muhlas Hukum merupakan instrumen penting  dalam kehidupan bernegara. Seluruh penyelenggaran kebijakan negara selalu berdasarkan hukum positif yang mengatur. Hal ini dikarenakan hukum adalah  keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk mengatur dan melindungi  kepentingan manusia dalam masyarakat. Keberadaan hukum merupakan suatu hal yang mutlak bagi setiap negara, tidak terkecuali negara Indonesia. Secara konstitusional, Indonesia telah memproklamirkan diri sebagai negara yang berdasar atas hukum, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sejatinya, negara yang berdasar atas hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, serta tidak ada kekuasaan yang bersifat akuntabel. Sistem hukum Indonesia begitu dominan dengan penggunaan teori-teori barat yang pada umumnya memberikan justifikasi ter...

Pencabutan Hak Politik Terpidana Tindak Pidana Korupsi

Pandangan Pro dan Kontra  Pencabutan Hak Politik Terpidana Tindak Pidana Korupsi Oleh: Nur Rizkiya Muhlas " Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenale : (asas legalitas) tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan." Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya selama 72 tahun terhitung sejak 17 Agustus 1945. Saat ini Indonesia telah mengalami empat kali amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dan pada amandemen ketiga Indonesia menyatakan diri sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah negara hukum ”. Salah satu ciri negara hukum   adalah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjamin semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali (equality before the law) [1] . Hukum m...

Andai Saya Anggota DPR RI

Refleksi Pikiran Menjadi Anggota DPR RI Oleh: Nur Rizkiya Muhlas *dibukukan pada bunga rampai Parlemen Remaja 2015                        Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai lembaga kenegaraan sesuai dengan fungsionalitasnya masing–masing. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Indonesia dikendalikan oleh sejumlah lembaga penting.