Pencabutan Hak Politik Terpidana Tindak Pidana Korupsi



Pandangan Pro dan Kontra 
Pencabutan Hak Politik Terpidana Tindak Pidana Korupsi
Oleh: Nur Rizkiya Muhlas

"Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenale: (asas legalitas) tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."


Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya selama 72 tahun terhitung sejak 17 Agustus 1945. Saat ini Indonesia telah mengalami empat kali amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dan pada amandemen ketiga Indonesia menyatakan diri sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Salah satu ciri negara hukum  adalah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjamin semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali (equality before the law)[1]. Hukum mengatur tentang perbuatan apa yang harus dilakukan, apa yang boleh dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan atau dilarang. Apabila melakukan perbuatan yang dilarang maka akan mendapatkan sanksi.[2]

Dewasa ini Indonesia dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang sangat krusial. Salah satunya adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perkembangan tindak pidana korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis. Tipe korupsi yang belakangan marak tejadi adalah korupsi politik yang dilakukan oleh sejumlah pejabat negara maupun daerah. Menanggapi permasalahan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terobosan dengan mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Pidana ini dimaksudkan agar terpidana tidak lagi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan publik dan sebagai upaya untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai konsekuensi dari danutnya paham negara hukum.
Terkait permasalahan pencabutan Hak Politik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi diskursus hangat saat ini. Hal ini dikarenakan adanya beberapa narapidana yang telah dicabut hak politiknya, seperti Djoko Susilo, Lutfi Hasan Ishaaq, Anas Urbaningrum, dan beberapa pejabat lainnya yang tersandung kasus korupsi. Terdapat pro dan kontra terkait keputusan ini. Segelintir kalangan menilai bahwa pencabutan hak politik merupakan tindakan yang inkonstitusional mengingat hal tersebut merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin hak-haknya secara konstitusional. Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa[3]: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak...”. Artinya dalam Undang-Undang ini, setiap warga negara memiliki hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Kemudian telah dijelaskan secara eksplisit dalam pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, menyatakan bahwa: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Hal ini menandai perubahan secara fundamental dalam mengimplementasi pemberian pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu.[4]
Kemudian terhadap ketentuan pencabutan hak, Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir dalam putusan Nomor 4/PUUVII/ 2009 yang memutus bahwa hukuman pencabutan hak politik itu dianggap konstitusional dengan batasan pencabutan hak hanya berlaku sampai lima tahun sejak terpidana selesai menjalankan hukumannya. KUHP menggariskan pada hari putusan pengadilan mulai djalankan pencabutan hak politik atas terpidananya. Itu artinya bagi yang dihukum penjara misalnya akan terhitung masa pencabutan hak politik tersebut pada saat mulainya menjalani masa pemidanaan (penjara/kurungan). Sedangkan Putusan MK sudah menetapkan pula batasannya; yaitu hitungannya dimulai sejak terpidana selesai menjalani masa hukuman pokoknya (terutama pidana penjara dan kurungan).[5]
Korupsi yang terjadi begitu masif belum lagi menggunakan kekuasaannya sebagai jembatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini yang kemudian melatarbelakangi adanya pencabutan hak politik. Hal tersebut menimbulkan perbedaan pendapat yang kemudian akan dibedah secara komperhensif pada tulisan ini yang dibagi menjadi pandangan pro dan kontra.


Pandangan Pro Terhadap Pencabutan Hak Politik Tindak Pidana Korupsi
Sebelum membahas lebih jauh terkait pandangan pro terhadap pencabutan hak politik terpidana tindak pidana terorisme, terlebih dulu akan diberikan limitasi agar tulisan ini menjadi terperinci. Ketentuan hukum yang berlaku atas limitasi penghitungan masa pencabutan hak politik merupakan pencabutan hak yang mulai berlaku pada hari putusan pengadilan mulai dijalankan.[6] Namun, Mahkamah Konstitusi memberikan tafsiran lain terhadap masa penghitungan pencabutan hak melalui putusannya Nomor 4/PUUVII/ 2009 yang menetapkan hukuman pencabutan hak politik adalah konstitusional dengan diberikannya batasan-batasan tertentu.[7] Batasan-batasannya tersebut meliputi; pencabutan hak itu hanya berlaku sampai lima tahun sejak terpidana selesai menjalankan hukumannya, kemudian lebih lanjut dipertegas lagi batasannya, yaitu; jabatan yang dapat diduduki ketika terpidana sudah dicabut hak politiknya, hanya jabatan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan dan bukan jabatan yang diraih karena pengangkatan atau penu njukan. Kekuasaan pemerintah diberi mandat untuk mengatur dan mendistribusikan kekayaan negara, sehingga dalam proses pendistribusian tersebut selalu berpotensi bagi terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh yang berwenang yaitu pemegang kekuasaan.[8] hal inilah yang dimaknai sebagai penyimpangan terhadap mandat karena sejatinya pemegang kekuasaan memiliki tu gas yang mulia dalam mengatur dan mendistribusikan kekayaan negara untuk kesejahteraan umum, konsekuensi logis ketika cita cita tersebut tidak terlaksana maka pencabutan hak politiklah yang menjadi Ultimum Remedium tindak pidana korupsi.

a.       Pencabutan Hak Politik bagi Terpidana Tipikor Tidak Melanggar Hak Asasi Manusia
Pencabutan hak politik merupakan bagian dari pidana tambahan  , yang dibenarkan berdasarkan  KUHP (Pasal 10 huruf b, Pasal 35, Pasal38)[9]. Termasuk dalam  konteks perbuatan/tindak  pidana  korupsi  juga  dibenarkan ada nya hukuman pencabutan hak  politik. Dengan menekankan asas keadilan maka  pencabutan hak politik warga Negara tidak  melanggar HAM, mengingat perbuatan  korupsi  yang  dilakukanya juga telah melanggar hak asasi sehingga disebut  extra-ordinary crime. Meskipun hak politik telah  diatur secara konstitusional, tetapi dalam undang-undang khususnya dalam Undang-Undang HAM[10] menyatakan bahwa hak politik termasuk  dalam katagori derogable rights atau hak yang  dapat dilanggar penegak hukum demi rasa keadilan dalam masyarakat.
Jika pandangan mayoritas kontra mengatakan bahwa pencabutan hak politik merupakan hal yang inkonstitusional karena melanggar Hak Asasi Manusia, lantas bagaimana dengan hak-hak orang banyak yang telah dilanggar pun dikhianati kepercayaannya.
Urgensi dilakukannya pencabutan hak politik adalah karena banyak pejabat-pejabat publik/politik yang menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power) dengan tindakan korupsi. Pencabutan hak politik ini sebenarnya berdampak langsung pada perlindungan terhadap hak konstitutsional warga Negara (the citizen’s constitusional rights) yang merupakan Hak Asasi Manusia serta diewajantahkan melalui pasal 23 ayat 1 dan pasal 43 ayat 1 UU HAM. Hak ini secara konkrit bukan suatu hal yang mutlak dan absolut, sangat dimungkinkan adanya pembatasan untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945, dinyatakan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang (UU) dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Oleh karena itu, pencabutan hak politik warga negara, mengingat perbuatan korupsi yang dilakukannya juga telah melanggar hak asasi sehingga disebut extraordinary crime. 

b.      Memberikan Efek Jera dan Cegah
Hukuman atau sanksi pencabutan hak politik terpidana ini, tidak berupa hukuman yang dikenakan secara fisik (badan), tetapi lebih efektif lantaran “menimbulkan rasa malu dan jera” dengan mencabut hak politik terpidana yang menjadi bagian dari hak politik dalam bernegara. Langkah ini, perlu untuk diadvokasi selama tidak bertentangan dengan Status Quo yang berlaku. Misalnya, Penuntut Umum (PU) menuntut pencabutan hak politik mengingat intensitas kejahatan korupsi semakin meningkat.[11]

c.       Merupakan Ultimum Remedium dalam Pemberantasan Korupsi
Mengutip pendapat dari Rusan Saleh, beliau mengemukakan bahwasannya konsep teori pemidanaan saat ini bukan hanya menggunakan teori pemidanaan yang bersifat relatif tetapi juga teori pemidanaan yang bersifat absolut. Artinya di Indonesia konsep teori pemidanaan yang dipakai adalah teori pemidanaan campuran yang terdiri atas teori pemidanaan yang sifatnya relatif dan absolut. Hal ini tentunya menimbulkan kontradiksi dengan pendapat Teguh Prasetyo yang menyatakan bahwa hukum harus memanusiakan manusia (nguwongke uwong)[12] akan tetapi dalam konteks tertentu misalnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hukum tidak perlu memanusiakan manusia yang tidak manusiawi seperti koruptor.
Negara sebagai perwakilan dari masyarakat menggunakan kewenangannya dalam mengatasi permasalahannya melalui kebijakan pidana (criminal policy). Dimana merupakan salah satu kebijakan pidana yang digunakan Negara adalah pemberian sanksi pidana menurut undang-undang. Namun, dalam pelaksanaanya penetapan sanksi pidana melalui undang-undang sekarang ini lebih digunakan sebagai primum remedium daripada sebagai ultimum remedium. Hal ini dapat dilihat dari beberapa undang-undang yang ada dimana hampir sebagian besar undang-undang mencantumkan sanksi pidana.
Mengutip pendapat dari H.G de Bunt dalam bukunya strafrechtelijke handhaving van miliue recht, hukum pidana dapat menjadi primum remedium jika korban sangat besar, tersangka/terdakwa merupakan recidivist, dan kerugian tidak dapat dipulihkan (irreparable). Berkaitan dengan pencabutan hak politik bagi pelaku tindak pidana korupsi, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur legalitas dari pencabutan hak-hak tertentu sebagai bentuk pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Perlu kita memahami isi dari Pasal 35, Pasal 38 KUHP dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pencabutan hak politik dalam pasal-pasal tersebut memiliki arti yang sama. Yaitu, sama-sama bersifat fakultatif tidak imperatif. Sehingga, dasar pencabutan hak politik seseorang atas tindak pidana korupsi, didasarkan pada pertimbangan putusan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap yang bersangkutan sebagai politik hukum dari suatu putusan pengadilan.


Pandangan Kontra Terhadap Pencabutan Hak Politik Tindak Pidana Korupsi
Hukum dapat dikatakan bersifat lemah bukan dikarenakan masalah subtantif ataupun normatif yang terkandung dalam hukum itu sendiri melainkan karea permasalahan implemetatif hukum yang belum berlajan dengan optimal. Maraknya kasus korupsi di Indonesia menunjukan bahwa masih kurang kesadaran serta kewajiban untuk meninggalkan serta menjalankan kewajibannya.
Sanksi Pencabutan Hak Politik ini diberikan kepada narapidana Kasus Korupsi bukanlah merupakan suatu pencegahan yang efektif. Melihat Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) maka sanksi yang diterapkan pun harus penanganan yang luar biasa (extraordinary enforcement). Dengan demikian apabila pencabutan hak politik ini diterapkan pada kasus Korupsi tidak akan berjalan secara efektif karena saat ini adanya tumpang tindih antara Pasal 38 KUHP yang menentukan bahwa “pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan pengadilan mulai dijalankan” sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/ PUUVII/2009 juga menetapkan bahwa pencabutan hak itu hanya berlaku sampai lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, dan kemudian dapat menduduki jabatan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan, selain jabatan yang diraih karena pengangkatan atau penunjukan.
Selain itu, dalam membicarakan Hak Asasi Manusia diperlukan kehati-hatian yang tinggi agar dapat ditemukan relevansi antara pencabutan hak politik bagi tepidana tindak pidana korupsi. Perlu diingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai sarana balas dendam ataupun menimbulkan efek jera melainkan untuk memasyarakatkan terpidana sesuai dengan konsep pemasyarakatan inilah yang kemudian disebut sebagai rehabilitasim resosiliasi, dan reinterasi sosial. Pun demikian dengan pendapat Andi Hamzah yang menyatakan bahwa pemidanaan tidak boleh bersifat eksesif ketika kasus yang dihadapiadalah kasus korupsi
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan pun segala warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Setalah terpidana tipikor menjalankan hukuman dilembaga pemasyarakatan dan apabila yang bersangkutan ingin mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik kembali maka pilihan dikembalikan kepada masyarakat. Meskipun masyarakat sudah mengetahui bahwa yang mencalonkan diri adalah mantan narapidana tipikior namun mereka masih menginginkan yang bersangkutan untuk memimpin maka hal ini tidak melanggar hak siapapun. Sangat disayangkan apabila kita beranggapan bahwa sekali penjahat tetap penjahat.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/ PUU-VII/2009 memberikan beberapa syarat diperbolehkan narapidana untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif, DPD dan Kepala Daerah, yakni Pertama, tidak berlaku pada jabatan publik yang dipilih. Kedua, berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya. Ketiga, dikecualikan bagi mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public bahwa yang bersangkutan ialah narapidana. Keempat, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.[13]
Salah satu contoh yang memperkuat pendapat kontra adalah kasus bupati Natuna, yakni Hamid Rizal yang pernah melakukan tindak pidana korupsi dan  ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2009 lalu. Hamid terlibat dalam korupsi dana bagi hasil Migas dengan nilai Rp 72, 25 miliar. Hamid pada 2010 lalu divonis 3 tahun penjara tapi kemudian dilantik menjadi bupati Natuna. Hal ini menunjukan bahwa pencabutan hak politik bukan merupakan urgensi saat ini. Karena hak memilih dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilik legitimasi tertinggi di Republik Indonesia.[14]



[1] Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Panduan Pemasyarakatan Undang- Undang Dasar 1945, Sekretaris Jenderal MPR RI, Jakarta: 2016, hal 68
[2] Soetandyo Wigjosoebroto. 2008.  Hukum dan Masyarakat dalam Masyarakat, Perkembangan dan Masalah; Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi Hukum. Bayumedia Publishing. Malang., hlm. 138
[3] Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
[4] Lihat Pasal 10 huruf (b) angka (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
[5] Damang, Tumpang Tindih Pencabutan Hak Politik, diakses pada http://www.negarahukum.com/hukum/pencabutanhakpolitik.html, tertanggal 18 Desember 2017
[6] Lihat pasal 38 KUHP
[7] Putusan Mahkamah  Konstitusi Nomor 4/PUUVII/ 2009
[8] Artidjo Alkostar. 2015. Korupsi Politik di Negara Modern. FH UII Press. Yogyakarta. Hal vi
[9] Lihat KUHP (Pasal 10 huruf b, Pasal 35, Pasal38)[9]
[10] Lihat Undang-Undang Rrepublik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentag Hak Asasi Manusia
[11]Sakundiana, Pencabutan Hak Politik bagi Koruptor, diakses pada https://safwaalmahyra.wordpress.com/2016/12/27/pencabutan-hak-politik-bagi-koruptor/, tertanggal 17 Desember 2017
[12] Teguh Prasetyo, Pembaharuan Hukum dalam Perspektif Teori Keadilan Bermatabat,  Setara Press: 2017
[13] Damang, Tumpang Tindih Pencabutan Hak Politik, diakses pada http://www.negarahukum.com/hukum/pencabutanhakpolitik.html, tertanggal 17 Desember 2017
[14] Chairil Anwar Tanjung,  Pernah Tersandung Kasus Korupsi Hamid dilantik jadi Bupati Natuna Kepri, diakses pada https://news.detik.com/berita/3204126/pernah-tersangkut-kasus-korupsi-hamid-dilantik-jadi-bupati-natuna-kepri , tertanggal 18 Desember 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

Tujuan Hukum: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan

Teruntuk Tidore Puisi Negeri Berjuta Adat,