Pencabutan Hak Politik Terpidana Tindak Pidana Korupsi
Pandangan Pro dan Kontra
Pencabutan Hak Politik Terpidana Tindak Pidana Korupsi
Oleh: Nur Rizkiya Muhlas
"Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenale: (asas legalitas)
tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum kecuali berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan
dilakukan."
Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya selama 72 tahun terhitung sejak 17 Agustus 1945. Saat ini Indonesia telah mengalami empat kali amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dan pada amandemen ketiga Indonesia menyatakan diri sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Salah satu ciri negara hukum adalah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjamin semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali (equality before the law)[1]. Hukum mengatur tentang perbuatan apa yang harus dilakukan, apa yang boleh dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan atau dilarang. Apabila melakukan perbuatan yang dilarang maka akan mendapatkan sanksi.[2]
Dewasa ini Indonesia dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang sangat krusial. Salah satunya adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perkembangan tindak pidana korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis. Tipe korupsi yang belakangan marak tejadi adalah korupsi politik yang dilakukan oleh sejumlah pejabat negara maupun daerah. Menanggapi permasalahan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terobosan dengan mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Pidana ini dimaksudkan agar terpidana tidak lagi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan publik dan sebagai upaya untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai konsekuensi dari danutnya paham negara hukum.
Terkait
permasalahan pencabutan Hak Politik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi
diskursus hangat saat ini. Hal ini dikarenakan adanya beberapa narapidana yang telah
dicabut hak politiknya, seperti Djoko Susilo, Lutfi Hasan Ishaaq, Anas
Urbaningrum, dan beberapa pejabat lainnya yang tersandung kasus korupsi.
Terdapat pro dan kontra terkait keputusan ini. Segelintir kalangan menilai
bahwa pencabutan hak politik merupakan tindakan yang inkonstitusional
mengingat hal tersebut merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin
hak-haknya secara konstitusional. Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa[3]: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih
dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak...”. Artinya
dalam Undang-Undang ini, setiap warga negara memiliki hak memberikan suara atau
memilih (right to vote) merupakan hak
dasar (basic right) setiap individu
atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Kemudian telah
dijelaskan secara eksplisit dalam pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, menyatakan
bahwa: “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Hal ini menandai perubahan secara
fundamental dalam mengimplementasi pemberian pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak
tertentu.[4]
Kemudian terhadap ketentuan pencabutan hak, Mahkamah
Konstitusi memberikan tafsir dalam putusan Nomor 4/PUUVII/ 2009 yang memutus
bahwa hukuman pencabutan hak politik itu dianggap konstitusional dengan batasan
pencabutan hak hanya berlaku sampai lima tahun sejak terpidana selesai
menjalankan hukumannya. KUHP menggariskan pada hari putusan pengadilan mulai
djalankan pencabutan hak politik atas terpidananya. Itu artinya bagi yang
dihukum penjara misalnya akan terhitung masa pencabutan hak politik tersebut
pada saat mulainya menjalani masa pemidanaan (penjara/kurungan). Sedangkan Putusan
MK sudah menetapkan pula batasannya; yaitu hitungannya dimulai sejak terpidana
selesai menjalani masa hukuman pokoknya (terutama pidana penjara dan kurungan).[5]
Korupsi yang terjadi begitu masif belum lagi
menggunakan kekuasaannya sebagai jembatan untuk melakukan tindak pidana
korupsi. Hal ini yang kemudian melatarbelakangi adanya pencabutan hak politik.
Hal tersebut menimbulkan perbedaan pendapat yang kemudian akan dibedah secara
komperhensif pada tulisan ini yang dibagi menjadi pandangan pro dan kontra.
Pandangan Pro Terhadap Pencabutan
Hak Politik Tindak Pidana Korupsi
Sebelum
membahas lebih jauh terkait pandangan pro terhadap pencabutan hak politik
terpidana tindak pidana terorisme, terlebih dulu akan diberikan limitasi agar
tulisan ini menjadi terperinci. Ketentuan hukum yang berlaku atas limitasi penghitungan masa
pencabutan hak politik merupakan pencabutan hak yang mulai berlaku pada hari
putusan pengadilan mulai dijalankan.[6]
Namun, Mahkamah Konstitusi memberikan
tafsiran lain terhadap masa penghitungan pencabutan hak melalui putusannya
Nomor 4/PUUVII/ 2009 yang menetapkan hukuman pencabutan hak politik adalah
konstitusional dengan diberikannya batasan-batasan tertentu.[7]
Batasan-batasannya tersebut meliputi; pencabutan hak itu hanya berlaku sampai
lima tahun sejak terpidana selesai menjalankan hukumannya, kemudian lebih
lanjut dipertegas lagi batasannya, yaitu; jabatan yang dapat diduduki ketika
terpidana sudah dicabut hak politiknya, hanya jabatan yang dipilih oleh rakyat
melalui pemilihan dan bukan jabatan yang diraih karena pengangkatan atau penu njukan.
Kekuasaan pemerintah diberi mandat untuk mengatur dan mendistribusikan kekayaan
negara, sehingga dalam proses pendistribusian tersebut selalu berpotensi bagi
terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh yang berwenang yaitu pemegang
kekuasaan.[8]
hal inilah yang dimaknai sebagai penyimpangan terhadap mandat karena sejatinya
pemegang kekuasaan memiliki tu gas yang mulia dalam mengatur dan
mendistribusikan kekayaan negara untuk kesejahteraan umum, konsekuensi logis
ketika cita cita tersebut tidak terlaksana maka pencabutan hak politiklah yang
menjadi Ultimum Remedium tindak pidana korupsi.
a. Pencabutan Hak Politik bagi
Terpidana Tipikor Tidak Melanggar Hak Asasi Manusia
Pencabutan
hak politik merupakan bagian dari pidana tambahan , yang dibenarkan berdasarkan KUHP (Pasal 10 huruf b, Pasal 35, Pasal38)[9].
Termasuk dalam konteks
perbuatan/tindak pidana korupsi
juga dibenarkan ada nya hukuman
pencabutan hak politik. Dengan
menekankan asas keadilan maka pencabutan
hak politik warga Negara tidak melanggar
HAM, mengingat perbuatan korupsi yang
dilakukanya juga telah melanggar hak asasi sehingga disebut extra-ordinary
crime. Meskipun hak politik telah
diatur secara konstitusional, tetapi dalam undang-undang khususnya dalam
Undang-Undang HAM[10]
menyatakan bahwa hak politik termasuk
dalam katagori derogable rights
atau hak yang dapat dilanggar penegak
hukum demi rasa keadilan dalam masyarakat.
Jika
pandangan mayoritas kontra mengatakan bahwa pencabutan hak politik merupakan
hal yang inkonstitusional karena melanggar Hak Asasi Manusia, lantas bagaimana
dengan hak-hak orang banyak yang telah dilanggar pun dikhianati kepercayaannya.
Urgensi
dilakukannya pencabutan hak politik adalah karena banyak pejabat-pejabat
publik/politik yang menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power) dengan tindakan korupsi. Pencabutan hak politik ini sebenarnya berdampak
langsung pada perlindungan terhadap hak konstitutsional warga Negara (the citizen’s constitusional rights)
yang merupakan Hak Asasi Manusia serta diewajantahkan melalui pasal 23 ayat 1
dan pasal 43 ayat 1 UU HAM. Hak ini secara konkrit bukan suatu hal yang mutlak
dan absolut, sangat dimungkinkan adanya pembatasan untuk menjamin hak dan
kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil. Hal ini ditegaskan
dalam ketentuan Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945, dinyatakan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
Undang-Undang (UU) dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Oleh karena itu,
pencabutan hak politik warga negara, mengingat perbuatan korupsi yang
dilakukannya juga telah melanggar hak asasi sehingga disebut extraordinary crime.
b. Memberikan Efek Jera dan Cegah
Hukuman atau
sanksi pencabutan hak politik terpidana ini, tidak berupa hukuman yang
dikenakan secara fisik (badan), tetapi lebih efektif lantaran “menimbulkan rasa
malu dan jera” dengan mencabut hak politik terpidana yang menjadi bagian dari
hak politik dalam bernegara. Langkah ini, perlu untuk diadvokasi selama tidak
bertentangan dengan Status Quo yang berlaku. Misalnya, Penuntut Umum
(PU) menuntut pencabutan hak politik mengingat intensitas kejahatan korupsi
semakin meningkat.[11]
c. Merupakan
Ultimum Remedium dalam Pemberantasan
Korupsi
Mengutip pendapat dari Rusan Saleh, beliau mengemukakan
bahwasannya konsep teori pemidanaan saat ini bukan hanya menggunakan teori
pemidanaan yang bersifat relatif tetapi juga teori pemidanaan yang bersifat
absolut. Artinya di Indonesia konsep teori pemidanaan yang dipakai adalah teori
pemidanaan campuran yang terdiri atas teori pemidanaan yang sifatnya relatif
dan absolut. Hal ini tentunya menimbulkan kontradiksi dengan pendapat Teguh
Prasetyo yang menyatakan bahwa hukum harus memanusiakan manusia (nguwongke uwong)[12]
akan tetapi dalam konteks tertentu misalnya dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi hukum tidak perlu memanusiakan manusia yang tidak manusiawi seperti
koruptor.
Negara sebagai
perwakilan dari masyarakat menggunakan kewenangannya dalam mengatasi
permasalahannya melalui kebijakan pidana (criminal
policy). Dimana merupakan salah satu kebijakan pidana yang digunakan Negara
adalah pemberian sanksi pidana menurut undang-undang. Namun, dalam
pelaksanaanya penetapan sanksi pidana melalui undang-undang sekarang ini lebih
digunakan sebagai primum remedium daripada sebagai ultimum remedium.
Hal ini dapat dilihat dari beberapa undang-undang yang ada dimana hampir
sebagian besar undang-undang mencantumkan sanksi pidana.
Mengutip pendapat dari
H.G de Bunt dalam bukunya strafrechtelijke handhaving van miliue recht,
hukum pidana dapat menjadi primum remedium jika korban sangat besar,
tersangka/terdakwa merupakan recidivist, dan kerugian tidak dapat
dipulihkan (irreparable). Berkaitan dengan pencabutan hak politik bagi
pelaku tindak pidana korupsi, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur legalitas dari
pencabutan hak-hak tertentu sebagai bentuk pidana tambahan bagi pelaku tindak
pidana korupsi. Perlu kita memahami isi dari Pasal 35, Pasal 38 KUHP dengan
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, pencabutan hak politik dalam pasal-pasal tersebut memiliki arti yang
sama. Yaitu, sama-sama bersifat fakultatif tidak imperatif. Sehingga, dasar
pencabutan hak politik seseorang atas tindak pidana korupsi, didasarkan pada
pertimbangan putusan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap yang bersangkutan
sebagai politik hukum dari suatu putusan pengadilan.
Pandangan Kontra
Terhadap Pencabutan Hak Politik Tindak Pidana Korupsi
Hukum
dapat dikatakan bersifat lemah bukan dikarenakan masalah subtantif ataupun
normatif yang terkandung dalam hukum itu sendiri melainkan karea permasalahan
implemetatif hukum yang belum berlajan dengan optimal. Maraknya kasus korupsi
di Indonesia menunjukan bahwa masih kurang kesadaran serta kewajiban untuk
meninggalkan serta menjalankan kewajibannya.
Sanksi
Pencabutan Hak Politik ini diberikan kepada narapidana Kasus Korupsi bukanlah
merupakan suatu pencegahan yang efektif. Melihat Korupsi merupakan kejahatan
yang luar biasa (extra ordinary crime)
maka sanksi yang diterapkan pun harus penanganan yang luar biasa (extraordinary enforcement). Dengan
demikian apabila pencabutan hak politik ini diterapkan pada kasus Korupsi tidak
akan berjalan secara efektif karena saat ini adanya tumpang tindih antara Pasal
38 KUHP yang menentukan bahwa “pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan
pengadilan mulai dijalankan” sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
4/ PUUVII/2009 juga menetapkan bahwa pencabutan hak itu hanya berlaku sampai
lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, dan kemudian dapat
menduduki jabatan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan, selain jabatan
yang diraih karena pengangkatan atau penunjukan.
Selain
itu, dalam membicarakan Hak Asasi Manusia diperlukan kehati-hatian yang tinggi
agar dapat ditemukan relevansi antara pencabutan hak politik bagi tepidana
tindak pidana korupsi. Perlu diingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah
semata-mata sebagai sarana balas dendam ataupun menimbulkan efek jera melainkan
untuk memasyarakatkan terpidana sesuai dengan konsep pemasyarakatan inilah yang
kemudian disebut sebagai rehabilitasim resosiliasi, dan reinterasi sosial. Pun
demikian dengan pendapat Andi Hamzah yang menyatakan bahwa pemidanaan tidak
boleh bersifat eksesif ketika kasus yang dihadapiadalah kasus korupsi
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan pun segala
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Setalah
terpidana tipikor menjalankan hukuman dilembaga pemasyarakatan dan apabila yang
bersangkutan ingin mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik kembali
maka pilihan dikembalikan kepada masyarakat. Meskipun masyarakat sudah
mengetahui bahwa yang mencalonkan diri adalah mantan narapidana tipikior namun
mereka masih menginginkan yang bersangkutan untuk memimpin maka hal ini tidak
melanggar hak siapapun. Sangat disayangkan apabila kita beranggapan bahwa
sekali penjahat tetap penjahat.
Dalam
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/ PUU-VII/2009 memberikan beberapa syarat
diperbolehkan narapidana untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif, DPD dan
Kepala Daerah, yakni Pertama, tidak berlaku pada jabatan
publik yang dipilih. Kedua, berlaku terbatas jangka
waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya. Ketiga,
dikecualikan bagi mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada public bahwa yang bersangkutan ialah narapidana. Keempat, bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang.[13]
Salah
satu contoh yang memperkuat pendapat kontra adalah kasus bupati Natuna, yakni
Hamid Rizal yang pernah melakukan tindak pidana korupsi dan ditetapkan tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2009 lalu. Hamid terlibat dalam korupsi
dana bagi hasil Migas dengan nilai Rp 72, 25 miliar. Hamid pada 2010 lalu
divonis 3 tahun penjara tapi kemudian dilantik menjadi bupati Natuna. Hal ini menunjukan
bahwa pencabutan hak politik bukan merupakan urgensi saat ini. Karena hak
memilih dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilik legitimasi tertinggi di
Republik Indonesia.[14]
[1] Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Panduan Pemasyarakatan Undang- Undang Dasar
1945, Sekretaris Jenderal MPR RI, Jakarta: 2016, hal 68
[2] Soetandyo Wigjosoebroto.
2008. Hukum dan Masyarakat dalam
Masyarakat, Perkembangan dan Masalah; Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi
Hukum. Bayumedia Publishing. Malang., hlm. 138
[3]
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
[4]
Lihat Pasal 10 huruf (b) angka (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
[5]
Damang, Tumpang Tindih Pencabutan Hak
Politik, diakses pada http://www.negarahukum.com/hukum/pencabutanhakpolitik.html, tertanggal 18 Desember 2017
[6]
Lihat pasal 38 KUHP
[7]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
4/PUUVII/ 2009
[8]
Artidjo Alkostar. 2015. Korupsi Politik di Negara Modern. FH UII Press.
Yogyakarta. Hal vi
[9]
Lihat KUHP (Pasal 10
huruf b, Pasal 35, Pasal38)[9]
[10]
Lihat Undang-Undang Rrepublik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentag Hak Asasi Manusia
[11]Sakundiana,
Pencabutan Hak Politik bagi Koruptor, diakses
pada https://safwaalmahyra.wordpress.com/2016/12/27/pencabutan-hak-politik-bagi-koruptor/, tertanggal 17 Desember 2017
[12]
Teguh Prasetyo, Pembaharuan Hukum dalam
Perspektif Teori Keadilan Bermatabat,
Setara Press: 2017
[13]
Damang, Tumpang Tindih Pencabutan Hak
Politik, diakses pada http://www.negarahukum.com/hukum/pencabutanhakpolitik.html, tertanggal 17 Desember 2017
[14]
Chairil Anwar Tanjung, Pernah Tersandung Kasus Korupsi Hamid
dilantik jadi Bupati Natuna Kepri, diakses pada https://news.detik.com/berita/3204126/pernah-tersangkut-kasus-korupsi-hamid-dilantik-jadi-bupati-natuna-kepri
, tertanggal 18 Desember 2017
Komentar