Reaktualisasi Sila ke 2 Pancasila Guna Membunuh Gender Stereotyping untuk Menghidupkan Equal Justice melalui Pendekatan Feminist Legal Theory
Feminist Legal Theory is a broad movement that seeks to show how conventional legal theory, far from being gender-blind, ignores the position and perspective of women. Feminist write examine the inequalities to be found in the criminal law (especially in rape and domestic violence), family law, contract, tort, property, and others branches of the substantive law, including aspects of public law.- Martin Elizabeth A. [1] Berangkat dari pendapat di atas, maka feminist legal theory adalah teori hukum yang lahir dari pemikiran kaum feminis, yaitu suatu gerakan atau orang-orang, utamanya perempuan, yang memiliki keyakinan dan/atau pandangan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan karena jenis kelaminnya dan karenanya berupaya untuk menghapuskannya dengan meningkatkan otonomi perempuan dan advokasi hak-hak perempuan. Pemikiran dan teori feminis [2] lahir dari suatu refleksi atas realitas ketidakadilan sosial yang dialami perempuan dalam dunia hukum. Para pemikir feminist legal theory per...