Perlukah Penghidupan Kembali Pasal Penghinaan Presiden?
Catatan Kritis atas Penghidupan Kembali Pasal Penghinaan Presiden Oleh: Nur Rizkiya Muhlas Ada beberapa alasan mengapa pasal penghinaan presiden yang hendak dihidupkan perlu ditinjau kembali, yakni: Menegasikan Prinsip Equality before the law dan due proccess of law yang Berimplikasi pada Menurunnya Kualitas Demokrasi. Pasal 19 DUHAM Jo. ICCPR mendudukan setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; terlepas dari pembatasan- pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan. Inteprestasi resmi melalui general comment no 34 menyatakan negara menjamin Freedom of opinion; (3) Freedom of expression; (4) Freedom of expression and the media; (5) Right of Access to information. Pun di dalam pasal 28 E jo 28 F UUD 1945 Jo pasal 14 jo pasal 15 ...