Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

Perlukah Penghidupan Kembali Pasal Penghinaan Presiden?

Catatan Kritis atas Penghidupan Kembali Pasal Penghinaan Presiden Oleh: Nur Rizkiya Muhlas     Ada beberapa alasan mengapa pasal penghinaan presiden yang hendak dihidupkan perlu ditinjau kembali, yakni: Menegasikan Prinsip Equality before the law dan due proccess of law yang Berimplikasi pada Menurunnya Kualitas Demokrasi. Pasal   19   DUHAM   Jo. ICCPR mendudukan   setiap   orang   berhak   atas   kebebasan   untuk   menyatakan   pendapat;   terlepas   dari   pembatasan- pembatasan secara   lisan,   tertulis,   atau   dalam   bentuk   cetakan. Inteprestasi resmi melalui general comment no 34 menyatakan negara menjamin Freedom of opinion; (3) Freedom of expression; (4) Freedom of expression and the media; (5) Right of Access to information.   Pun di dalam pasal 28 E jo 28 F UUD 1945 Jo pasal 14 jo pasal 15 ...