Ilmu Hukum sebagai Sui Generis Oleh: Nur Rizkiya Muhlas Ilmu hukum dalam perkembangannya selalu diperdebatkan keabsahannya sebagai ilmu, baik oleh para ilmuan sosial maupun ilmuan yang berkecimpung di bidang hukum sendiri. Sudah sejak lama sebuah pertanyaan timbul dan harus dijawab secara akademis, apakah ilmu hukum itu bagian dari ilmu sosial atau berdiri sendiri? Menurut Lasiyo, pertanyaan tersebut seyogyanya tidak sekedar dijawab secara instan tetapi harus dikaji dan dianalisis berdasarkan landasan pijak yang kuat dan jelas dari aspek keilmuan. [1] Menurut Philipus M. Hadjon, ilmu hukum memiliki karakter yang khas, yaitu sifatnya yang normatif, praktis, dan preskriptif. Karakter yang demikian menyebabkan kalangan yang tidak memahami karakteristik ilmu hukum meragukan hakikat keilmuan hukum. [2] Sebelum menentukan kedudukan ilmu hukum, terlebih dahulu harus dipahami apa yang dimaksud dengan ilmu pengetahuan. Pada hakikatnya ilmu pengetahuan hanya bertalian dengan dunia yang...
Postingan
Menampilkan postingan dari Februari, 2018