IUS CONSTITUENDUM: REFORMASI HUKUM INDONESIA
Perlukah Reformasi Hukum Indonesia? Oleh: Nur Rizkiya Muhlas Hukum merupakan instrumen penting dalam kehidupan bernegara. Seluruh penyelenggaran kebijakan negara selalu berdasarkan hukum positif yang mengatur. Hal ini dikarenakan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk mengatur dan melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat. Keberadaan hukum merupakan suatu hal yang mutlak bagi setiap negara, tidak terkecuali negara Indonesia. Secara konstitusional, Indonesia telah memproklamirkan diri sebagai negara yang berdasar atas hukum, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sejatinya, negara yang berdasar atas hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, serta tidak ada kekuasaan yang bersifat akuntabel. Sistem hukum Indonesia begitu dominan dengan penggunaan teori-teori barat yang pada umumnya memberikan justifikasi ter...