Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

Pencabutan Hak Politik Terpidana Tindak Pidana Korupsi

Pandangan Pro dan Kontra  Pencabutan Hak Politik Terpidana Tindak Pidana Korupsi Oleh: Nur Rizkiya Muhlas " Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenale : (asas legalitas) tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan." Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya selama 72 tahun terhitung sejak 17 Agustus 1945. Saat ini Indonesia telah mengalami empat kali amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dan pada amandemen ketiga Indonesia menyatakan diri sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah negara hukum ”. Salah satu ciri negara hukum   adalah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjamin semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali (equality before the law) [1] . Hukum m...

Andai Saya Anggota DPR RI

Refleksi Pikiran Menjadi Anggota DPR RI Oleh: Nur Rizkiya Muhlas *dibukukan pada bunga rampai Parlemen Remaja 2015                        Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai lembaga kenegaraan sesuai dengan fungsionalitasnya masing–masing. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Indonesia dikendalikan oleh sejumlah lembaga penting.