Pencabutan Hak Politik Terpidana Tindak Pidana Korupsi
Pandangan Pro dan Kontra Pencabutan Hak Politik Terpidana Tindak Pidana Korupsi Oleh: Nur Rizkiya Muhlas " Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenale : (asas legalitas) tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan." Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya selama 72 tahun terhitung sejak 17 Agustus 1945. Saat ini Indonesia telah mengalami empat kali amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dan pada amandemen ketiga Indonesia menyatakan diri sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah negara hukum ”. Salah satu ciri negara hukum adalah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjamin semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali (equality before the law) [1] . Hukum m...