Postingan

Reaktualisasi Sila ke 2 Pancasila Guna Membunuh Gender Stereotyping untuk Menghidupkan Equal Justice melalui Pendekatan Feminist Legal Theory

Feminist Legal Theory is a broad movement that seeks to show how conventional legal theory, far from being gender-blind, ignores the position and perspective of women. Feminist write examine the inequalities to be found in the criminal law (especially in rape and domestic violence), family law, contract, tort, property, and others branches of the substantive law, including aspects of public law.- Martin Elizabeth A. [1] Berangkat dari pendapat di atas, maka feminist legal theory adalah teori hukum yang lahir dari pemikiran kaum feminis, yaitu suatu gerakan atau orang-orang, utamanya perempuan, yang memiliki keyakinan dan/atau pandangan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan karena jenis kelaminnya dan karenanya berupaya untuk menghapuskannya dengan meningkatkan otonomi perempuan dan advokasi hak-hak perempuan. Pemikiran dan teori feminis [2] lahir dari suatu refleksi atas realitas ketidakadilan sosial yang dialami perempuan dalam dunia hukum. Para pemikir feminist legal theory per...

Kontroversi antara Wanita dan Pendidikan di Era Millenial

Gambar
 Kontroversi antara Wanita dan Pendidikan di Era Millenial Oleh: Nur Rizkiya Muhlas Wanita berpendidikan tinggi bukan untuk menyaingi para lelaki melainkan untuk membangun generasi sebab wanita merupakan calon ibu dan ibu adalah madrasah (sekolah) pertama bagi anak-anaknya. -Unknown Kebutuhan akan ilmu sama halnya seperti kebutuhan ibadah, karena ibadah akan menjadi sia-sia tanpa didasari oleh ilmu. Oleh sebab itu menuntut ilmu hukumnya wajib sebagaimana wajibnya ibadah. Dalam bahasa yang lain, menuntut ilmu terintegrasi dengan ibadah. Seperti halnya menyediakan tangga untuk naik ke atap, karena untuk naik ke atap akan sangat sulit tanpa tersedianya tangga. Relasinya dengan kalimat di awal adalah, puncak ibadah tidak akan dicapai apalagi dirasakan jika tidak didasari oleh ilmu yang memadai. Dalam kaitannya dengan judul yakni wanita dan pendidikan, maka pada tulisan kali ini penulis akan membahas wanita di era millenial dan kewajiban menuntut ilmu utamanya ilmu...

Perlukah Penghidupan Kembali Pasal Penghinaan Presiden?

Catatan Kritis atas Penghidupan Kembali Pasal Penghinaan Presiden Oleh: Nur Rizkiya Muhlas     Ada beberapa alasan mengapa pasal penghinaan presiden yang hendak dihidupkan perlu ditinjau kembali, yakni: Menegasikan Prinsip Equality before the law dan due proccess of law yang Berimplikasi pada Menurunnya Kualitas Demokrasi. Pasal   19   DUHAM   Jo. ICCPR mendudukan   setiap   orang   berhak   atas   kebebasan   untuk   menyatakan   pendapat;   terlepas   dari   pembatasan- pembatasan secara   lisan,   tertulis,   atau   dalam   bentuk   cetakan. Inteprestasi resmi melalui general comment no 34 menyatakan negara menjamin Freedom of opinion; (3) Freedom of expression; (4) Freedom of expression and the media; (5) Right of Access to information.   Pun di dalam pasal 28 E jo 28 F UUD 1945 Jo pasal 14 jo pasal 15 ...

Hukum dan Hak Asasi Manusia

Relasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Oleh: Nur Rizkiya Muhlas Hukum dan HAM merupakan satu kesatuan yang sulit dipisahkan, kedua seperti dua sisi dalam satu mata uang. Apabila satu bangunan hukum dibangun tanpa HAM yang merupakan pengawal bagi hukum dalam merealisasikan perwujudan nilai-nilai keadilan kemanusiaan, maka hukum tersebut menjadi alat bagi penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya ( Abuse of power ).  Sebaliknya apabila HAM dibangun tanpa didasarkan atas suatu komitmen hukum yang jelas, maka HAM tersebut hanya akan menjadi bangunan yang rapuh dan mudah untuk disampingi. Artinya hukum harus berfungsi sebagai instrumentarium yuridis, sarana dan atau alat untuk memperhatikan penghormatan prinsip-prinsip dalam HAM - Prof Mansyur A. Effendy . [1] Berangkat dari pendapat yang disampaikan oleh Prof. Mansyur A. Effendy telah merefleksikan bahwa relasi antara hukum dan HAM dapat dianalogikan sebagai kedua belah sisi koin. Artinya hukum dan HAM saling membutuhkan dan me...