Postingan

Kontroversi antara Wanita dan Pendidikan di Era Millenial

Gambar
 Kontroversi antara Wanita dan Pendidikan di Era Millenial Oleh: Nur Rizkiya Muhlas Wanita berpendidikan tinggi bukan untuk menyaingi para lelaki melainkan untuk membangun generasi sebab wanita merupakan calon ibu dan ibu adalah madrasah (sekolah) pertama bagi anak-anaknya. -Unknown Kebutuhan akan ilmu sama halnya seperti kebutuhan ibadah, karena ibadah akan menjadi sia-sia tanpa didasari oleh ilmu. Oleh sebab itu menuntut ilmu hukumnya wajib sebagaimana wajibnya ibadah. Dalam bahasa yang lain, menuntut ilmu terintegrasi dengan ibadah. Seperti halnya menyediakan tangga untuk naik ke atap, karena untuk naik ke atap akan sangat sulit tanpa tersedianya tangga. Relasinya dengan kalimat di awal adalah, puncak ibadah tidak akan dicapai apalagi dirasakan jika tidak didasari oleh ilmu yang memadai. Dalam kaitannya dengan judul yakni wanita dan pendidikan, maka pada tulisan kali ini penulis akan membahas wanita di era millenial dan kewajiban menuntut ilmu utamanya ilmu...

Perlukah Penghidupan Kembali Pasal Penghinaan Presiden?

Catatan Kritis atas Penghidupan Kembali Pasal Penghinaan Presiden Oleh: Nur Rizkiya Muhlas     Ada beberapa alasan mengapa pasal penghinaan presiden yang hendak dihidupkan perlu ditinjau kembali, yakni: Menegasikan Prinsip Equality before the law dan due proccess of law yang Berimplikasi pada Menurunnya Kualitas Demokrasi. Pasal   19   DUHAM   Jo. ICCPR mendudukan   setiap   orang   berhak   atas   kebebasan   untuk   menyatakan   pendapat;   terlepas   dari   pembatasan- pembatasan secara   lisan,   tertulis,   atau   dalam   bentuk   cetakan. Inteprestasi resmi melalui general comment no 34 menyatakan negara menjamin Freedom of opinion; (3) Freedom of expression; (4) Freedom of expression and the media; (5) Right of Access to information.   Pun di dalam pasal 28 E jo 28 F UUD 1945 Jo pasal 14 jo pasal 15 ...

Hukum dan Hak Asasi Manusia

Relasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Oleh: Nur Rizkiya Muhlas Hukum dan HAM merupakan satu kesatuan yang sulit dipisahkan, kedua seperti dua sisi dalam satu mata uang. Apabila satu bangunan hukum dibangun tanpa HAM yang merupakan pengawal bagi hukum dalam merealisasikan perwujudan nilai-nilai keadilan kemanusiaan, maka hukum tersebut menjadi alat bagi penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya ( Abuse of power ).  Sebaliknya apabila HAM dibangun tanpa didasarkan atas suatu komitmen hukum yang jelas, maka HAM tersebut hanya akan menjadi bangunan yang rapuh dan mudah untuk disampingi. Artinya hukum harus berfungsi sebagai instrumentarium yuridis, sarana dan atau alat untuk memperhatikan penghormatan prinsip-prinsip dalam HAM - Prof Mansyur A. Effendy . [1] Berangkat dari pendapat yang disampaikan oleh Prof. Mansyur A. Effendy telah merefleksikan bahwa relasi antara hukum dan HAM dapat dianalogikan sebagai kedua belah sisi koin. Artinya hukum dan HAM saling membutuhkan dan me...

Tujuan Hukum: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan

Tujuan Hukum: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan     Oleh: Nur Rizkiya Muhlas Segala sesuatu diciptakan tentunya memiliki tujuan tersendiri, begitu juga dengan hukum. Terdapat berbagai teori yang dikemukan oleh ilmuan hukum untuk memberikan penjelasan terkait dengan tujuan hukum namun dewasa ini tujuan hukum yang paling banyak dikemukakan adalah kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Hal serupa juga dikemukakan oleh Gustav Radbruch [1] yang menyatakan bahwa   tujuan hukum adalah keadilan ( gerechtigheit ), kemanfaatan ( zwechmaerten ), dan kepastian ( rechtssicherkeit. ) Tujuan tersebut berhubungan erat untuk   menjadikan hukum, baik dalam artian formil maupun dalam arti materil, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarak...